Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika pinogaluman, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
DISKOMINFO pinogaluman adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di pinogaluman, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah pinogaluman, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO pinogaluman mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISKOMINFO pinogaluman terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di pinogaluman. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO pinogaluman. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat pinogaluman secara digital.
DISKOMINFO pinogaluman melayani masyarakat dan perangkat daerah di pinogaluman, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat