📡 Ada keluhan layanan publik? Sampaikan via kanal pengaduan online DISKOMINFO pinogaluman (LAPOR!).
Jl. Komunikasi No. 1, pinogaluman (0271) 121216 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISKOMINFO pinogaluman

Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika pinogaluman, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Profil Dinas

DISKOMINFO pinogaluman adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di pinogaluman, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah pinogaluman, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO pinogaluman mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengelolaan Komunikasi Publik, Diseminasi informasi, media center, publikasi kegiatan, dan kontra hoaks.
  • Keterbukaan Informasi (PPID), Pelayanan informasi publik dan pengelolaan dokumentasi sesuai UU KIP.
  • Infrastruktur & Aplikasi (SPBE), Pengelolaan jaringan, data center, aplikasi pemerintah, dan WiFi publik.
  • Persandian & Keamanan Informasi, Pengamanan informasi, persandian, dan keamanan siber pemerintah daerah.
  • Statistik Sektoral, Penyediaan dan pengelolaan data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan pinogaluman.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah pinogaluman
Layanan Utama: PPID, LAPOR!, Infrastruktur TIK, Persandian, Statistik, Diseminasi Informasi
Kantor: Jl. Komunikasi No. 1, pinogaluman
Dasar Hukum: UU No. 14/2008 (KIP), UU No. 11/2008 (ITE) & Perpres No. 95/2018 (SPBE)

Sejarah Singkat

DISKOMINFO pinogaluman terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di pinogaluman. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO pinogaluman. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat pinogaluman secara digital.

Cakupan Pelayanan

DISKOMINFO pinogaluman melayani masyarakat dan perangkat daerah di pinogaluman, dengan fokus pada:

  • Masyarakat yang membutuhkan informasi publik (PPID)
  • Masyarakat yang menyampaikan pengaduan layanan publik (LAPOR!)
  • Perangkat daerah pengguna aplikasi dan jaringan pemerintah
  • Pengamanan informasi dan data pemerintah daerah
  • Penyediaan data statistik untuk perencanaan pembangunan
  • Publikasi dan diseminasi informasi kegiatan pemerintah

Pencapaian Kami

DISKOMINFO pinogaluman dalam Angka

100%
OPD Terintegrasi
200+
Titik WiFi Publik
95%
Pengaduan Tertangani
98%
Kepuasan Masyarakat