Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat pinogaluman.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO pinogaluman melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di pinogaluman.
DISKOMINFO pinogaluman mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di pinogaluman.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO pinogaluman mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah pinogaluman untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO pinogaluman.
DISKOMINFO pinogaluman menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah pinogaluman melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO pinogaluman menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di pinogaluman.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO pinogaluman.
DISKOMINFO pinogaluman mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah pinogaluman serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO pinogaluman.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO pinogaluman pinogaluman membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat